ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pengerjaan pengalihan penanaman pipa PDAM Tirta Uli di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menjadi perhatian publik karena disebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Selain persoalan perizinan, proyek ini juga disebut-sebut sebagai “proyek siluman” karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi. Ketiadaan plang proyek memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, terlebih pekerjaan dilakukan di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.
Pantauan di lapangan menunjukkan pengerjaan telah berlangsung sekitar satu minggu tanpa kejelasan dokumen izin penggunaan bahu jalan.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, tim UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Joko turun langsung ke lokasi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan legalitas serta kepatuhan prosedur teknis pekerjaan.
Dari hasil pengecekan lapangan, tim menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi. Pihak UPTD menyatakan izin resmi penggunaan bahu jalan hingga saat itu belum diterbitkan.
Tim kemudian mendatangi Kantor PDAM Tirta Uli Cabang Perumnas Baru IV di Jalan Perumnas No. 282, Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, untuk meminta klarifikasi.
Kepala Cabang PDAM Tirta Uli Perumnas Baru IV, Leo Napolan Pasaribu, menjelaskan bahwa pengerjaan dilakukan atas desakan masyarakat. Menurut dia, distribusi air bersih di wilayah tersebut telah terganggu selama kurang lebih tiga bulan.
“Kondisi air yang tidak mengalir cukup lama membuat warga mendesak agar segera dilakukan perbaikan atau pengalihan jaringan pipa,” ujarnya.
Terkait izin, Leo mengakui sebelumnya telah melakukan komunikasi secara lisan dengan pihak PUPR yang berkantor di Jalan Ade Irma Suryani. Namun, ia menyebut belum sepenuhnya memahami prosedur administratif yang harus ditempuh.
Ia mengaku masih terdapat kebingungan apakah pekerjaan tersebut memerlukan izin tertulis atau cukup sebatas pemberitahuan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan tetap mengurus izin yang diperlukan.
“Apapun risikonya, kebutuhan air bersih masyarakat menjadi prioritas,” katanya.
Di sisi lain, Joko dari UPTD PUPR Provinsi menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan bahu jalan wajib mengantongi izin resmi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh instansi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut dia, proses perizinan mensyaratkan sejumlah dokumen, antara lain peta lokasi pemasangan pipa, rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Provinsi, serta dokumen pendukung lainnya.
“Aturan ini bukan untuk menghambat pekerjaan, tetapi untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kesesuaian teknis, apalagi pekerjaan dilakukan di fasilitas umum,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, UPTD PUPR Provinsi memberikan batas waktu tujuh hari kepada PDAM Tirta Uli untuk melengkapi izin resmi. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada progres administrasi, penghentian sementara pekerjaan dapat diberlakukan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penegakan aturan agar setiap proyek berjalan sesuai regulasi.
Di sisi lain, warga berharap kebutuhan air bersih segera teratasi tanpa mengabaikan prosedur hukum. “Kami butuh air, tapi jangan sampai aturan dilanggar,” ujar seorang warga.
Kasus ini kembali menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, terutama ketika kepentingan pelayanan publik berbenturan dengan prosedur administratif. (Larsen/red)

































