ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial ABM (49) diamankan aparat kepolisian di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, pada Selasa, 17 Februari 2026.
Penindakan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pria yang disebut berprofesi sebagai wiraswasta itu.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/II/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram. Barang bukti terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi. Polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam berpelat BK 1181 AT dan satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna perak.
Kepala Kepolisian Resor Batu Bara, Ajun Komisaris Besar Polisi Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Arifin Purba, menyatakan penindakan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah.
“Kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Arifin.
Saat ini, ABM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Batu Bara. Penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian belum merinci peran tersangka dalam jaringan peredaran maupun asal-usul barang bukti yang disita.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran gelap narkoba. (*)

































