ATAPKOTA.COM, SUMUT – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menerima laporan kinerja Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) Tahun 2025 dalam pertemuan di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (24/2/2026). Ketua KI Sumut, Abdul Harris Nasution, menyerahkan laporan tersebut secara langsung dalam bentuk buku yang memuat rangkaian kegiatan serta realisasi penggunaan anggaran sepanjang 2025.
Sulaiman menyatakan apresiasi atas laporan itu. “Saya mengucapkan terima kasih kepada KI atas laporan kinerjanya, termasuk rencana kerja yang akan dilaksanakan pada 2026,” ujarnya.
Pertemuan itu tidak hanya membahas laporan tahunan. Para pihak juga menyinggung masa jabatan komisioner KI Sumut yang akan berakhir pada Maret 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya mendukung keterbukaan informasi badan publik sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.
Abdul Harris Nasution menyampaikan bahwa panitia tengah mempersiapkan proses seleksi komisioner baru. Tim seleksi akan terdiri atas lima unsur: dua akademisi, satu tokoh masyarakat, satu perwakilan pemerintah daerah, dan satu perwakilan Komisi Informasi Pusat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menambahkan bahwa pendaftaran seleksi dijadwalkan dimulai pada awal Maret 2026.
KI Sumut menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi itu menegaskan hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
Sebagai lembaga independen, KI berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan teknis standar layanan informasi, melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi, serta menyusun laporan dan evaluasi tahunan.
Sulaiman menilai keterbukaan informasi berdampak pada peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas ruang demokrasi.
Transparansi Harus Terukur
Penyerahan laporan kinerja merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas. Namun efektivitas keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari kelengkapan laporan tahunan.
Dalam praktik di sejumlah daerah, tantangan keterbukaan informasi kerap muncul dalam bentuk lambannya respons terhadap permohonan informasi, penolakan tanpa alasan memadai, minimnya digitalisasi arsip dan dokumen publik, serta kurangnya publikasi proaktif atas dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran.
Sejak periode 2020–2026, pemerintah pusat mendorong transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan keterbukaan data publik. Integrasi ini menuntut badan publik tidak hanya responsif terhadap permintaan informasi, tetapi juga proaktif mempublikasikan data strategis seperti APBD, proyek infrastruktur, dan pengadaan barang/jasa.
Kinerja KI Sumut pada 2025 akan lebih relevan jika diukur melalui indikator konkret: jumlah sengketa informasi yang diselesaikan, tingkat kepatuhan badan publik terhadap putusan KI, waktu rata-rata penyelesaian sengketa, serta peningkatan indeks keterbukaan informasi publik.
Tanpa indikator terukur, laporan kinerja berisiko menjadi rutinitas administratif tahunan.
Seleksi dan Ujian Independensi
Proses seleksi komisioner KI menjadi krusial karena menyangkut independensi lembaga. Komposisi tim seleksi yang melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah, dan KI Pusat merupakan mekanisme formal yang diatur regulasi.
Namun publik akan menilai proses tersebut dari aspek transparansi: apakah tahapan seleksi terbuka dan dapat diakses publik, apakah rekam jejak calon dipublikasikan, serta apakah uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara objektif.
Independensi KI menjadi fondasi dalam memastikan badan publik tidak menutup akses informasi yang menjadi hak warga.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan pengawasan masyarakat sipil, peran KI menjadi semakin strategis.
Tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi KI Sumut: mempertahankan independensi sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan keterbukaan informasi.
Dalam negara demokratis, akses informasi bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional warga. (AP)




































