ATAPKOTA.COM, SUMUT – Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan skala prioritas pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut tentang Laporan Hasil Reses II Tahun Sidang II/2025–2026 di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (25/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan.
Wagub menyatakan, hasil reses mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di 33 kabupaten/kota yang terbagi dalam 12 daerah pemilihan (dapil). Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menelaah dan menyesuaikannya dengan kapasitas fiskal yang tersedia.
“Apa yang telah diusulkan tentu dinantikan realisasinya oleh masyarakat. Namun, pemerintah juga memiliki keterbatasan, terutama dari sisi pendanaan,” ujar Surya.
Menurut dia, usulan yang masuk akan dipilah berdasarkan urgensi dan dampaknya, lalu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja perangkat daerah (RKPD).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah melaksanakan reses pada 5–14 Februari 2026 serta menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
Dalam forum tersebut, juru bicara masing-masing dapil memaparkan beragam aspirasi masyarakat. Isu yang dominan antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, pengawasan kerusakan lingkungan, sosialisasi program Universal Health Coverage (UHC), serta percepatan penanganan bencana.
Juru bicara tim reses DPRD Sumut, Hendra Cipta, menekankan pentingnya pengawasan lingkungan dan optimalisasi sosialisasi program UHC agar manfaatnya lebih dipahami masyarakat. Ia juga meminta koordinasi lebih cepat antara pemerintah provinsi, pusat, dan kabupaten/kota dalam penanganan bencana.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme formal penyerapan dan pelaporan aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan dibahas dalam proses perencanaan pembangunan daerah. (AP/red)

































