ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan intimidasi saat penagihan utang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (28/2/2026). Sejumlah orang yang mengaku berasal dari program Mekaar milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendatangi rumah seorang debitur berinisial ES.
Menurut keterangan ES, rombongan itu datang dua kali dalam sehari, sekitar pukul 13.30 WIB dan kembali pada pukul 21.00 WIB. Ia menyebut jumlah mereka sekitar 10 orang pada siang hari dan bertambah menjadi 14 orang pada malam hari.
ES mengaku memiliki pinjaman Rp 10 juta dengan skema angsuran Rp 267.000 setiap dua pekan dan telah membayar 22 kali cicilan. Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, ia menunggak dua kali pembayaran. Ia mengaku telah mengajukan keringanan pada Jumat sebelumnya agar cicilan sementara diturunkan menjadi Rp 50.000, tetapi permintaan itu belum mendapat tanggapan.
Alih-alih memperoleh penjadwalan ulang atau restrukturisasi, ES menyatakan rombongan tersebut menyampaikan kata-kata bernada keras yang ia nilai sebagai tekanan verbal. Sejumlah warga sekitar juga menyebut kedatangan belasan orang itu memicu keresahan karena terdengar makian dan ucapan yang dianggap intimidatif. Pada malam hari, suasana disebut semakin tegang hingga warga menghubungi Polsek Siantar Martoba. Rombongan tersebut membubarkan diri sebelum petugas tiba.
Secara regulasi, penagihan oleh lembaga pembiayaan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut, penagihan dilarang dilakukan dengan cara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan debitur, atau melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Proses penagihan juga harus dilakukan secara proporsional dan beretika.
Secara hukum, perkara utang-piutang merupakan ranah perdata. Setiap tindakan yang mengarah pada penghinaan, ancaman, atau tekanan beramai-ramai berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tokoh pemuda setempat, L. Simatupang, menyesalkan peristiwa tersebut. Ia meminta penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang adil agar tidak menimbulkan keresahan sosial. “Keterlambatan pembayaran tentu ada sebabnya. Seharusnya ada ruang dialog, bukan tekanan yang membuat lingkungan terganggu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak program Mekaar PNM yang berkantor di Perumahan Karina, Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Kepala Kepolisian Sektor Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., membenarkan pihaknya menerima informasi terkait dugaan keributan saat proses penagihan. Namun, ia menyatakan polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami belum dapat menyimpulkan karena pihak yang mengaku dari Mekaar belum kami temui. Memberikan tanggapan hanya dari satu pihak berpotensi menimbulkan kekeliruan,” ujarnya.
Ia mengimbau agar setiap persoalan utang-piutang diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polsek Siantar Martoba menyatakan siap memfasilitasi mediasi apabila kedua belah pihak bersedia hadir. Kepolisian juga menegaskan akan bertindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. (Larsen/red)


































