ATAPKOTA.COM, MANDAILING NATAL – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Penindakan berlangsung pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Satuan Brimob.
Operasi tersebut menyasar dua lokasi berbeda, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat. Namun aparat berhasil mengendalikan situasi dan membawa dua ekskavator tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VIII Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di area tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada tahap awal, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam ekosistem hutan, serta menimbulkan kerugian negara. Aparat masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pemilik alat berat dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, kepolisian belum merinci status hukum pihak yang terkait maupun kemungkinan penetapan tersangka. Penyidik menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. (AP/red)

































