ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah **Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Belis Siswanto, di Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Medan dan otoritas perpajakan dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Rico Waas menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan pelayanan perpajakan sekaligus meminimalkan hambatan birokrasi.
Ia juga mengapresiasi implementasi sistem Coretax System yang dinilai mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
“Teknologi hadir untuk memudahkan. Kami siap mendukung agar masyarakat tidak merasa terbebani, tetapi justru terbantu dalam membayar dan melaporkan SPT tepat waktu,” ujar Rico.
Rico juga menekankan pentingnya pendekatan komunikatif kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut dia, pemerintah daerah dan otoritas pajak perlu memastikan setiap kendala yang dihadapi wajib pajak dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak membayar pajak tanpa kita mengetahui penyebabnya, apakah karena kendala keuangan atau faktor lain. Kami di Pemko Medan terbuka untuk berkolaborasi dalam mencari solusi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto mengatakan kunjungannya ke Pemerintah Kota Medan merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus menjalin silaturahmi dengan pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Medan yang selama ini dinilai aktif mendorong peningkatan kepatuhan pajak di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemko Medan dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat,” kata Belis.
Belis menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan sejumlah alternatif layanan bagi wajib pajak apabila terjadi kendala teknis dalam penggunaan sistem digital.
Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah layanan e-Form DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Jika terdapat kendala dalam penggunaan sistem Coretax, layanan e-Form tetap dapat dimanfaatkan oleh instansi, lembaga, maupun perusahaan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Medan turut didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Ashari Lubis, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal. (Mery/red)




































