ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemasangan tiang jaringan internet yang dikerjakan oleh PT Putra Jaya di Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan standar teknis pemasangan infrastruktur telekomunikasi, Selasa (10/3/2026).
Temuan tersebut muncul setelah wartawan Atapkota.com melakukan peninjauan langsung di lokasi pemasangan tiang jaringan yang disebut sebagai bagian dari instalasi layanan internet Linknet.
Dalam peninjauan itu, tim media melakukan pengukuran kedalaman lubang penanaman tiang. Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa tiang hanya tertanam sekitar 1 meter, bahkan sebagian lainnya diperkirakan hanya 60 hingga 70 sentimeter.
Padahal, berdasarkan standar teknis pemasangan infrastruktur jaringan fiber optik dan tiang telekomunikasi, kedalaman penanaman tiang seharusnya mencapai minimal satu per enam dari panjang tiang.
Jika tiang yang digunakan memiliki panjang 7 meter, maka kedalaman penanaman yang dianjurkan berkisar 1,1 hingga 1,2 meter agar struktur tiang tetap stabil dan aman.
“Jika tiang sepanjang tujuh meter, maka idealnya yang ditanam ke dalam tanah sekitar satu koma satu hingga satu koma dua meter. Kedalaman itu penting untuk menjaga stabilitas tiang,” ujar seorang sumber yang memahami standar teknis instalasi jaringan telekomunikasi.
Di lapangan, tiang yang digunakan oleh pihak PT Putra Jaya diketahui berupa tiang besi dengan panjang sekitar 7 meter. Namun hasil pengukuran menunjukkan sebagian tiang belum mencapai kedalaman tanam yang direkomendasikan.
Pengawas lapangan dari PT Putra Jaya sebelumnya menyatakan bahwa pemasangan tiang jaringan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Pemasangan tiang Linknet ini sudah sesuai prosedur,” kata salah satu pengawas lapangan dari perusahaan tersebut ketika ditemui di lokasi pekerjaan.
Meski demikian, hasil peninjauan lapangan menunjukkan perbedaan antara pernyataan tersebut dengan kondisi faktual yang ditemukan di lokasi pemasangan.
Selain itu, dalam proses pemasangan tiang tersebut juga tidak terlihat adanya pengawasan langsung dari pihak instansi teknis pemerintah daerah, seperti dinas pekerjaan umum atau pihak kelurahan setempat.
Ketiadaan pengawasan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.
Jika pemasangan tiang tidak memenuhi standar teknis, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama ketika tiang harus menahan beban kabel jaringan serta terpaan angin dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai standar teknis pemasangan tiang jaringan internet tersebut serta mekanisme pengawasan yang dilakukan di lapangan. (Martuadin Saragih/red)

































