ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh mengemuka dalam dialog yang digelar serikat pekerja di Kota Pematangsiantar, Selasa ,17 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi ruang temu antara buruh, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi di lapangan.
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Pematangsiantar–Simalungun menjadi penggagas kegiatan bertajuk Dialog Seminar Ramadan Sisi Buruh Sejahtera. Forum ini mengangkat tema perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Siantar–Simalungun.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, hingga lembaga negara dan perusahaan. Keterlibatan berbagai pihak ini mencerminkan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan pendekatan kolaboratif.
Narasumber yang hadir antara lain perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian dari Polres Pematangsiantar, dinas ketenagakerjaan dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, serta Badan Narkotika Nasional dari kedua wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, peserta menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal, terutama dalam aspek jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Perwakilan Badan Narkotika Nasional mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas dan keselamatan kerja secara keseluruhan. Karena itu, pencegahan dinilai perlu melibatkan semua pihak, termasuk perusahaan dan serikat pekerja.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Peserta seminar juga mendorong peningkatan pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah. Selain itu, sosialisasi hukum dinilai perlu diperluas agar pekerja memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
Dialog berlangsung dinamis, dengan peserta aktif menyampaikan pandangan dan pengalaman di lapangan. Sejumlah isu yang mencuat antara lain perlunya transparansi perusahaan, perlindungan terhadap pekerja rentan, serta penegakan hukum yang konsisten.
Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan industrial di wilayah Siantar–Simalungun. Upaya tersebut mencakup peningkatan kepatuhan perusahaan, perlindungan hak pekerja, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (AP/red)

































