Pengurukan Tanah di Tong Marimbun Diduga Ilegal, Picu Ancaman Longsor

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:14 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aktivitas pengurukan lahan yang diduga berada di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, menuai keluhan warga.

Selain berpotensi memicu longsor, kegiatan tersebut juga diduga belum mengantongi izin resmi, Jumat, 20 Maret 2026.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat berupa ekskavator masih beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas berlangsung tidak menentu, disebut menyesuaikan permintaan pembelian tanah timbunan.

Seorang warga berinisial SB menyebut pengurukan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Ia juga mengungkap adanya dugaan perubahan luas lahan secara signifikan.

“Awalnya sekitar 2 hektare. Setelah dilakukan pengurukan, jika diukur kembali menjadi kurang lebih 4 hektare,” kata SB.

Menurut dia, tanah hasil pengurukan tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 200 ribu per colt diesel.

Aktivitas pengurukan skala besar pada prinsipnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain izin lingkungan, dokumen UKL-UPL atau AMDAL, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Jika kegiatan tersebut berada di kawasan perkebunan negara, maka penggunaan lahan di luar peruntukan juga berpotensi melanggar ketentuan hak guna usaha (HGU).

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas pengurukan tersebut telah mengantongi izin galian atau izin pemanfaatan lahan dari instansi terkait.

Selain aspek legalitas, warga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Pengurukan di kawasan perbukitan dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama saat curah hujan tinggi.

Warga juga mengkhawatirkan perubahan kontur tanah yang dapat berdampak pada permukiman di sekitar lokasi.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lahan dan instansi pemerintah setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.(Valtin Silitonga/red)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan
Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Berita Terbaru