Konflik Lahan Warga dan PTPN I: Al-Farlaky Turun Tangan untuk Solusi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:47 WIB

40307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin langsung proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara.

Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak terkait. Senin, (02/05/2025).

Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013, dengan masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka.

Dalam forum mediasi, masing-masing pihak menyampaikan argumen dan menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya.

“Investasi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh berjalan dengan cara yang menindas masyarakat kecil,” kata Al-Farlaky. Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mempercepat penyelesaian sengketa.

Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat.

“Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan,” tegas Al-Farlaky.

Al-Farlaky menambahkan pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan dan mewajibkan plasma inti 20 persen dari masing-masing ijin HGU perkebunan di Aceh Timur.

“Sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih adil dan merata,” pungkas Al-Farlaky.(*)

Berita Terkait

1.115 Warga Disebut Dukung Investasi, Tokoh Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
24 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Fasilitas SMAN 1 Pulau Banyak Memprihatinkan, Asrama Bak Sarang hantu
Kapolda Aceh Tekankan Perencanaan Polri Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Final Simpang Kanan Cup I 2026 Digelar Malam Ini, Empat Tim Berebut Gelar Juara
Jembatan Gantung Kendawi Capai 80 Persen, Ditargetkan Beroperasi 16 Agustus 2026
Wapres Gibran Spontan Singgah di SDN 11 Jangka, Sapa Siswa dan Tinjau Keluhan Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Wali Kota Medan Minta Warga Laporkan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris

Berita Terbaru

Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial JMG (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:42 WIB