Lahan Eks Sekolah di Simalungun Memicu Polemik, Warga Tuntut PTPN IV Lepaskan 225 Hektare

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 22:05 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Lahan bekas sekolah di wilayah Kabupaten Simalungun memicu polemik antara masyarakat dan pihak PTPN IV Regional II Kebun Marihat. Sejumlah warga menuntut perusahaan perkebunan milik negara tersebut melepaskan lahan seluas 225 hektare yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Menanggapi hal itu, Koordinator Keamanan (Korkam) PTPN IV Kebun Marihat, Simanjuntak, menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi perdebatan tersebut pada awalnya merupakan aset perusahaan.

Ia mengatakan lahan tersebut pernah dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan untuk pembangunan sekolah.

Hal itu disampaikan Simanjuntak saat ditemui di Simalungun pada Rabu, 1 April 2026.

“Lahan eks sekolah itu dulunya memang milik PTPN. Waktu itu dipinjamkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk pembangunan sekolah,” kata Simanjuntak.

Menurut dia, sekitar dua tahun lalu pemerintah daerah melakukan regrouping atau penggabungan sekolah, sehingga bangunan sekolah yang berdiri di lokasi tersebut tidak lagi digunakan.

Setelah tidak difungsikan sebagai sekolah, lahan tersebut kemudian mulai digarap oleh sejumlah warga.

“Setelah sekolah digabung, lahan itu mulai digarap oleh beberapa masyarakat. Bahkan sekarang sudah ada yang membangun rumah di sana,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil perusahaan terhadap bangunan yang berdiri di lahan tersebut, Simanjuntak mengatakan pihak kebun berencana melakukan penertiban.

“Kami rencananya akan melakukan tindakan penertiban atau penggusuran. Tunggu saja nanti,” kata Simanjuntak.

Terkait tuntutan masyarakat yang meminta PTPN IV melepaskan lahan seluas 225 hektare, Simanjuntak menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Mereka mengatakan punya data, tetapi kami juga punya data kepemilikan. Dokumen itu ada di Medan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan masyarakat yang mengklaim lahan 225 hektare tersebut belum berhasil dimintai keterangan untuk menjelaskan dasar tuntutan mereka. (Trikut Simatupang/red)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan
Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Berita Terbaru