ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengantar seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan berinisial P.S.S. ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, untuk menjalani observasi kejiwaan. Proses pengantaran dilakukan pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pengantaran terlapor dilakukan untuk menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di RSJ Medan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus serta mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Verry.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Korban dalam peristiwa itu adalah seorang perempuan bernama Senti br. Silalahi, seorang petani yang merupakan warga setempat. Dugaan penganiayaan tersebut diketahui setelah anak korban berinisial B.S. menerima informasi dari seorang saksi bahwa ibunya mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Setelah menerima kabar tersebut, B.S. segera mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban dalam kondisi terluka.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sidamanik untuk mendapatkan pertolongan medis awal. Karena kondisi luka dinilai cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh, di antaranya luka di bagian kepala serta memar di area wajah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sidamanik melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta permintaan visum et repertum untuk mendukung proses penyelidikan.
Polisi juga mempertimbangkan riwayat kesehatan terlapor yang disebut pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Medan dan saat ini diketahui berstatus rawat jalan sejak Februari 2026.
Atas pertimbangan tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga dan rumah sakit untuk membawa terlapor menjalani observasi kejiwaan.
Tim pengawalan pengantaran terlapor dipimpin oleh Ipda Dommes Marbun bersama sejumlah personel lainnya. Sesampainya di RSJ, pihak rumah sakit menerima terlapor untuk menjalani proses observasi medis.
“Yang bersangkutan telah diterima oleh pihak RSJ untuk menjalani observasi kejiwaan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait perkembangan kondisi terlapor,” kata Verry.
Polres Simalungun menyatakan proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit. (AP/red)




































