ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kepolisian Resor Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial AN (28) yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, pada Senin, 13 April 2026, di kawasan Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, Darwin Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku diamankan saat berada di sekitar lokasi minimarket,” ujarnya.
Menurut Darwin, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga menyebut adanya dukungan dari pihak keluarga dalam proses pengamanan tersebut.
“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, di kawasan Siantar Martoba. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban berinisial Yenni (25) mendatangi rumah orang tuanya untuk menjemput anaknya.
Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.
Korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah serta telah mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Penyidik Unit PPA menyatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pihak tengah menjalani proses perceraian. Namun, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/Tim/red)




































