Terduga Pelaku KDRT di Pematangsiantar Akhirnya Diamankan Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:00 WIB

40206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan Personil PPA Polres Pematangsiantar

Terduga pelaku saat diamankan Personil PPA Polres Pematangsiantar

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kepolisian Resor Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial AN (28) yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, pada Senin, 13 April 2026, di kawasan Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, Darwin Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku diamankan saat berada di sekitar lokasi minimarket,” ujarnya.

Menurut Darwin, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga menyebut adanya dukungan dari pihak keluarga dalam proses pengamanan tersebut.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, di kawasan Siantar Martoba. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban berinisial Yenni (25) mendatangi rumah orang tuanya untuk menjemput anaknya.

Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.

Korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah serta telah mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama.

Penyidik Unit PPA menyatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pihak tengah menjalani proses perceraian. Namun, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/Tim/red)

Berita Terkait

Tudingan Kuasai DAS Dibantah, Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Minta Semua Pihak Buka Data
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou
Dari Bali, Firman Jaya Daeli Serukan Pembangunan Peradaban Indonesia Berbasis SDM, Budaya, dan Hukum
Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, 1.109 Peserta Berebut Tiket ke MTQ Nasional Semarang
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut, Semangati Kafilah Pematangsiantar Raih Prestasi
Wesly Silalahi Sumbang 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI di Pematangsiantar
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:57 WIB

Tudingan Kuasai DAS Dibantah, Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Minta Semua Pihak Buka Data

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:18 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WIB

Dari Bali, Firman Jaya Daeli Serukan Pembangunan Peradaban Indonesia Berbasis SDM, Budaya, dan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:42 WIB

Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:38 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, 1.109 Peserta Berebut Tiket ke MTQ Nasional Semarang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:41 WIB

Wesly Silalahi Sumbang 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI di Pematangsiantar

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:43 WIB

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Kejaksaan Setor 1,03 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edi Tansil

Berita Terbaru