Terduga Pelaku KDRT di Pematangsiantar Akhirnya Diamankan Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:00 WIB

40249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan Personil PPA Polres Pematangsiantar

Terduga pelaku saat diamankan Personil PPA Polres Pematangsiantar

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kepolisian Resor Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial AN (28) yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, pada Senin, 13 April 2026, di kawasan Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, Darwin Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku diamankan saat berada di sekitar lokasi minimarket,” ujarnya.

Menurut Darwin, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga menyebut adanya dukungan dari pihak keluarga dalam proses pengamanan tersebut.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, di kawasan Siantar Martoba. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban berinisial Yenni (25) mendatangi rumah orang tuanya untuk menjemput anaknya.

Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.

Korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah serta telah mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama.

Penyidik Unit PPA menyatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pihak tengah menjalani proses perceraian. Namun, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/Tim/red)

Berita Terkait

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta
DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat
Anggaran Gedung KKMP Sekitar Rp 1,6 Miliar, Ketua Tanjung Pinggir Dorong Jadi Modal Usaha
Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan
Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026 - 17:48 WIB

Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WIB

Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan

Rabu, 23 September 2026 - 16:02 WIB

Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Rabu, 23 September 2026 - 15:12 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan

Berita Terbaru