Satu Korban Tewas, Kasus Laka Lantas Siantar Berakhir Damai dan Dihentikan Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 17:05 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Pematangsiantar

Kantor Polres Pematangsiantar

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor Pematangsiantar menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas setelah tiga pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai. Keputusan tersebut diambil usai proses mediasi dan gelar perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin langsung mediasi yang mempertemukan para pihak di ruang Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas, pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu Kasat Lantas Friska Susana, Kanit Gakkum Syah Edi Suranta Purba, serta sejumlah penyidik.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang tercatat pada 1 April 2026. Perkara ini bermula dari kecelakaan yang terjadi di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 23.10 WIB.

Insiden melibatkan sebuah mobil penumpang jenis Toyota Kijang Innova dan sepeda motor Honda Beat yang berboncengan. Dalam peristiwa itu, satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia, sementara pengendara mengalami luka ringan.

Polisi menyatakan, mediasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, ketiga pihak sepakat mengakhiri perkara di luar jalur peradilan.

Kesepakatan damai itu kemudian dibahas dalam gelar perkara yang digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan melibatkan unsur fungsi lalu lintas, reserse kriminal, pengawasan, dan hukum di lingkungan Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa penghentian penanganan perkara dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk notulen gelar perkara dan rekomendasi penghentian penyelidikan.

Kepolisian menegaskan, penghentian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah mempertimbangkan hasil mediasi dan kesepakatan para pihak. (AP/red)

Berita Terkait

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027
Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall
Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga
Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan
Tinjau RSUD Raja Ampat, Wapres Soroti Kekurangan Alat Kesehatan di Destinasi Wisata Dunia
Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik
Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WIB

Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga

Rabu, 22 April 2026 - 20:02 WIB

Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Rabu, 22 April 2026 - 19:20 WIB

Momen Hangat di Raja Ampat: Wapres Gibran Disambut Tari Gale-Gale dan Ritual Adat

Berita Terbaru