ATAPKOTA.COM, SUMSEL Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14 April 2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal yang sama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik menyasar tiga lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi pertama berada di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya pada bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta perhubungan udara. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor perusahaan swasta di kawasan Kalidoni, Palembang, serta di rumah seorang saksi berinisial SR yang berada di wilayah Gandus, Palembang.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Vanny, seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib tanpa hambatan berarti. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (AP/red)




































