ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15 April 2026).
Hakim tunggal, Qory Oktarina, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan RA, yang disebut sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak beralasan secara hukum. Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.
Permohonan praperadilan itu diajukan melalui kuasa hukum tersangka, yang mempertanyakan keabsahan proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, majelis hakim menilai tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. (AP/red)


































