Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Tersangka Kasus Irigasi Muara Enim

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 14:00 WIB

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15 April 2026).

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15 April 2026).

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15 April 2026).

Hakim tunggal, Qory Oktarina, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan RA, yang disebut sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak beralasan secara hukum. Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.

Permohonan praperadilan itu diajukan melalui kuasa hukum tersangka, yang mempertanyakan keabsahan proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, majelis hakim menilai tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. (AP/red)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB