Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Tersangka Kasus Irigasi Muara Enim

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 14:00 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15 April 2026).

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15 April 2026).

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15 April 2026).

Hakim tunggal, Qory Oktarina, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan RA, yang disebut sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak beralasan secara hukum. Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.

Permohonan praperadilan itu diajukan melalui kuasa hukum tersangka, yang mempertanyakan keabsahan proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, majelis hakim menilai tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. (AP/red)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru