ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan mengajukan permohonan pinjam pakai lahan dan aset kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) guna mempercepat pembangunan kembali jembatan yang roboh di Gang Damai, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai langkah awal membuka akses pembangunan di lokasi yang sebelumnya merupakan jalur rel kereta api, Senin (20 April 2026).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferry Ichsan, mengatakan pengajuan surat tersebut menjadi tahap krusial karena menyangkut status kepemilikan lahan dan aset.
“Persetujuan dari PT KAI menjadi kunci. Tanpa itu, pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kota akan menindaklanjuti proses tersebut melalui rapat koordinasi teknis bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan perencanaan dan percepatan eksekusi.
Di sisi lain, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) mulai melakukan penilaian awal terhadap kondisi struktur pondasi jembatan yang tersisa.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan desain teknis sekaligus bahan pengajuan rekomendasi kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera II, mengingat lokasi jembatan berada di kawasan daerah aliran sungai.
“Rekomendasi dari balai sungai diperlukan agar pembangunan memenuhi aspek teknis dan keselamatan,” kata Ferry.
Menurut dia, jembatan tersebut merupakan akses vital bagi warga sekitar, termasuk pelajar, sehingga percepatan pembangunan menjadi prioritas.
Dukungan juga datang dari unsur TNI. Dalam peninjauan lapangan sebelumnya, jajaran Kodim menawarkan opsi pembangunan menggunakan konstruksi jembatan cepat yang pernah diterapkan dalam rehabilitasi pascabencana di Aceh.
Jembatan di Gang Damai diketahui merupakan bekas perlintasan kereta api peninggalan masa kolonial yang roboh akibat banjir. Peristiwa itu sempat memutus akses utama antarpermukiman warga di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Medan menyatakan akan membangun kembali jembatan dengan desain yang lebih aman dan menyesuaikan kebutuhan mobilitas warga.
“Begitu izin prinsip diperoleh, tahapan pembangunan bisa langsung dijalankan,” ujar Ferry. (Mery/red)

































