ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memaparkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pembiayaan kreatif dalam forum evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu, 22 April 2026.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyampaikan sejumlah langkah, antara lain digitalisasi pajak kendaraan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Surya, pemerintah daerah mendorong kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan digital, termasuk penggunaan QRIS dan layanan pembayaran di luar jam kerja.
“Kami mengembangkan akses pembayaran yang lebih fleksibel untuk masyarakat, sekaligus mendukung transaksi non-tunai,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sumut menjalankan program insentif kepatuhan pajak melalui Gebyar Pajak Sumut 2026, yang memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam bentuk undian berkala.
Di sektor aset, pemerintah mencatat penerimaan PAD dari pengelolaan BMD pada triwulan I 2026 sebesar Rp560,34 juta. Pemprov juga menginventarisasi 114 aset berupa tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan untuk ditawarkan kepada pihak ketiga.
Untuk mendukung transparansi, pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi berbasis daring guna memfasilitasi proses pemanfaatan aset secara terbuka dan kompetitif.
Dalam aspek tata kelola keuangan, Pemprov Sumut menyatakan telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 melalui penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini mencakup perencanaan hingga pelaporan keuangan.
Pemprov juga melaporkan penggunaan instrumen keuangan seperti Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Cash Management System dalam pengelolaan belanja.
Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, meminta pemerintah daerah memperkuat inovasi, khususnya pada sektor retribusi dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menilai perlu kajian lanjutan terkait langkah strategis terhadap BUMD yang dinilai belum optimal, termasuk kemungkinan restrukturisasi atau pengembangan model bisnis.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, R. Gani Muhamad, mendorong agar pemanfaatan aset daerah memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD, termasuk melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Forum ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan mencari sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan. (AP/red)


































