ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022. Tindakan tersebut dilakukan di Palembang pada Selasa, 28 April 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Penyitaan berlangsung di lokasi batching plant milik perusahaan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Langkah hukum ini mengacu pada surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa aset yang disita meliputi delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator. Seluruh barang tersebut telah dituangkan dalam berita acara penyitaan tertanggal 28 April 2026.
Menurut keterangan resmi, proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan. Tim penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.
Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak terkait dalam perkara ini. Hingga saat ini, kejaksaan belum menyampaikan rincian nilai kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi distribusi semen ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas distribusi bahan bangunan strategis di wilayah Sumatera Selatan. Proses penyidikan disebut masih terus berkembang seiring pengumpulan alat bukti tambahan. (AP/red)

































