ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraih penghargaan nasional di bidang pengelolaan keuangan daerah melalui inovasi digital yang dikembangkan. Penghargaan kategori Creative Financing tersebut diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 25 April 2026 di Palembang.
Selain penghargaan, pemerintah daerah juga menerima insentif sebesar Rp3 miliar sebagai bentuk apresiasi atas inovasi dalam pengelolaan keuangan, optimalisasi pendapatan daerah, serta penerapan skema pembiayaan non-konvensional.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari penerapan digitalisasi dalam tata kelola keuangan daerah.
“Digitalisasi menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian. Sistem yang dibangun mempermudah pengelolaan dan pelaporan keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu, 29 April 2026.
Melalui sistem informasi keuangan daerah berbasis daring, pemerintah kabupaten/kota kini dapat menyampaikan laporan tanpa harus hadir secara langsung. Proses seperti laporan pertanggungjawaban APBD, evaluasi rencana anggaran, hingga pelaporan kepala daerah dapat dilakukan secara terintegrasi.
Menurut Timur, penerapan sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah.
Selain itu, BKAD Sumut juga mengembangkan aplikasi pengelolaan aset daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Melalui sistem tersebut, aset yang belum dimanfaatkan dapat ditawarkan kepada pihak ketiga secara terbuka dengan berbagai skema kerja sama.
Data pemerintah daerah mencatat terdapat 114 aset berupa tanah dan bangunan yang telah terdokumentasi namun belum dimanfaatkan secara optimal. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Medan, Deli Serdang, Langkat, dan Binjai.
Sebagian aset yang dinilai strategis telah melalui proses penilaian dan direncanakan untuk dikelola melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, atau skema lain yang sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah menyatakan langkah digitalisasi dan optimalisasi aset ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga transparansi pengelolaan keuangan. (AP/red)

































