ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Medan, tepatnya di kawasan lampu merah Simpang Rambung Merah, dekat Tugu Dayok Mirah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (7/5/2026) pagi.
Korban diketahui berinisial MHA, pengendara sepeda motor Suzuki GSX R150 dengan nomor polisi BK 2364 AHR. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kecelakaan diduga bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan kendaraan lain di persimpangan yang saat itu dalam kondisi lalu lintas padat.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Mendapat laporan kejadian, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar, Syah Edi Purba, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan dua pengemudi yang diduga berkaitan dengan kecelakaan maut tersebut.
“Pengemudi truk bernama Indomer Pasaribu (53) diamankan di Kota Medan pada Kamis malam sekitar pukul 00.00 WIB. Sedangkan sopir kendaraan angkutan barang bernama Riston Manurung (56) diamankan di Tarutung pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pengemudi, polisi juga telah menyita seluruh kendaraan yang terlibat dan membawanya ke kantor Satlantas Polres Pematangsiantar sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi serta menyusun kronologi pasti terkait kecelakaan maut di Simpang Rambung Merah tersebut.
Kontributor : Larsen Simatupang.


































