ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Proyek perbaikan drainase di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menuai perhatian publik. Pasalnya, proyek yang sedang dikerjakan tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan pembangunan pemerintah.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan pengerjaan drainase telah berlangsung dengan aktivitas penggalian parit di sepanjang bahu jalan. Namun, tidak ditemukan papan plang proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana pekerjaan.
Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan dugaan masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman” karena minim keterbukaan informasi kepada publik.
Salah seorang warga yang ditemui disekitar lokasi menilai pemasangan papan informasi proyek sangat penting sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Opstibe Pandiangan, saat dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat, 8 Mei 2026 melalui sambungan telepon WhatsApp tidak memberikan respons.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan juga belum mendapat balasan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Sikap bungkam pihak Dinas PUTR Kota Pematangsiantar semakin memunculkan pertanyaan terkait legalitas, pengawasan, dan transparansi proyek drainase tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan pemerintah telah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, dalam praktik jasa konstruksi, pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari tahapan pekerjaan persiapan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Hal tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Regulasi terbaru di sektor pekerjaan umum juga menekankan pentingnya pengawasan, transparansi, dan kepatuhan administrasi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar segera memberikan penjelasan resmi terkait proyek drainase di Jalan Jawa tersebut, termasuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Kontributor : Trikut Simatupang/ Valtin Silitonga.


































