ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Erwin, penunjukan Penjabat Sekdaprov Sumut telah mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar. Penunjukan tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin.
Ia juga memastikan tugas yang dijalankan Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Penjabat Sekdaprov Sumut tetap berjalan normal dan tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan tugas pada dua jabatan tersebut.
“Tugas-tugas beliau selama ini berjalan baik dan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” katanya.
Erwin menilai posisi sebagai Inspektur dan Penjabat Sekdaprov memiliki keterkaitan fungsi, terutama dalam aspek pengawasan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Sebagai Inspektur, tugas pengawasan yang dijalankan dinilai sejalan dengan fungsi koordinasi di jabatan Penjabat Sekdaprov,” ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana jabatan Penjabat Sekretaris Daerah dirangkap oleh pejabat Inspektorat daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Pemprov Sumut sebagai respons atas sorotan publik terkait rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (AP/red)

































