Pemprov Sumut Bantah Polemik Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov dan Inspektur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 17:49 WIB

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap.

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Erwin, penunjukan Penjabat Sekdaprov Sumut telah mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar. Penunjukan tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin.

Ia juga memastikan tugas yang dijalankan Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Penjabat Sekdaprov Sumut tetap berjalan normal dan tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan tugas pada dua jabatan tersebut.

“Tugas-tugas beliau selama ini berjalan baik dan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” katanya.

Erwin menilai posisi sebagai Inspektur dan Penjabat Sekdaprov memiliki keterkaitan fungsi, terutama dalam aspek pengawasan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Sebagai Inspektur, tugas pengawasan yang dijalankan dinilai sejalan dengan fungsi koordinasi di jabatan Penjabat Sekdaprov,” ucapnya.

Ia menambahkan, kondisi serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana jabatan Penjabat Sekretaris Daerah dirangkap oleh pejabat Inspektorat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pemprov Sumut sebagai respons atas sorotan publik terkait rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (AP/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru