ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat langkah pencegahan risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Hotel Labersa, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, itu menjadi ruang koordinasi antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman serta membangun komunikasi yang lebih terbuka dalam proses pengadaan barang dan jasa.
FGD tersebut diikuti Asisten II Setdakab Samosir Hotraja Sitanggang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Plt. Kepala UKPBJ Ronny Sirait, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kelompok kerja pemilihan, hingga pejabat pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt. Inspektur Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta tenaga ahli dari LKPP.
Dalam sambutannya, Ariston menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mitigasi risiko hukum perlu dilakukan secara proaktif sejak tahap awal. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan sesuai kebutuhan masyarakat dan memiliki kualitas yang baik,” ujar Ariston.
Ia menilai, pendekatan dalam pengadaan barang dan jasa tidak seharusnya hanya berfokus pada kekhawatiran terhadap persoalan hukum. Menurutnya, setiap potensi risiko harus dipetakan dan dikelola sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Ariston menekankan pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang konsultasi dan koordinasi bagi seluruh pihak, sehingga kendala dalam proses pengadaan dapat dibahas lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Komunikasi yang baik akan membantu seluruh pihak memahami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan secara benar. Karena itu, seluruh pelaksana pengadaan diharapkan tetap berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir juga mendorong perubahan paradigma pengawasan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi mengedepankan langkah edukatif dan preventif.
Kehadiran APIP dan APH dalam forum bersama pelaku pengadaan dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir. (AP/red)

































