ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar mengungkap 67 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 89 tersangka berhasil diamankan.
Data itu disampaikan Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Pematangsiantar.
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 84 orang merupakan laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, serta empat lainnya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 9.455,25 gram ganja, 1.453,91 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta cairan vape yang diduga mengandung zat etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Kompol Budiono mengatakan, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan barang bukti tersebut dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Budiono.
Ia menegaskan, Polres Pematangsiantar akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terhadap empat tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak dan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wartawan : Andrew Panjaitan – atapkota.

































