ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap dua kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam kurun waktu 13 hingga 30 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.
Berdasarkan data Sat Reskrim Polres Simalungun, dua laporan polisi berhasil ditindaklanjuti hingga pengungkapan kasus. Dalam proses tersebut, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 6875 TBP dan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1386 WU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki.
Salah satu kasus yang diungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit milik Beckam Siburian (29), warga Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat, personel Unit I Opsnal Jatanras bersama jajaran Polsek Sidamanik melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang disebut masih berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, satu orang yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Beberapa jam kemudian, petugas kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut di kawasan Perumahan Karang Sari Permai. Tim Jatanras selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang berikut satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MG (20), AR (21), dan AS (18), warga Kota Pematangsiantar. Saat ini, mereka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., mengapresiasi kinerja personel yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal atau keadaan darurat melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut menunjukkan upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam menangani tindak kriminalitas serta merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur. (AP/red)




































