ATAPKOTA.COM, BEKASI – Pemahaman mengenai batasan hukum dalam dunia kreatif digital menjadi salah satu perhatian utama dalam talkshow bertajuk “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya di Mana?” yang digelar Gekrafs Kota Bekasi, Minggu (14/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua DPC PERADI Bekasi Raya, Subadria Nuka, S.H., sebagai narasumber untuk memberikan edukasi kepada pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya aspek hukum dalam berkarya.
Talkshow berlangsung interaktif dengan dipandu moderator Gian Luigich. Selain Subadria, diskusi juga menghadirkan Amsal Sitepu, pegiat ekonomi kreatif sekaligus Ketua Gekrafs Karo, serta drg. Siska A. Yofthie, Ketua Gekrafs Kota Bekasi.
Dalam paparannya, Subadria menegaskan bahwa kreativitas merupakan salah satu modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, menurutnya, kebebasan berkarya tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kreativitas tidak harus dibatasi, tetapi perlu diarahkan agar tetap menghormati hak pihak lain. Pelaku ekonomi kreatif sebaiknya memahami perlindungan hak cipta, merek dagang, dan berbagai aspek hukum lainnya sehingga karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi sekaligus memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM maupun kreator digital untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan sekaligus strategi menghadapi persaingan di tingkat nasional maupun global.
Sementara itu, Ketua Gekrafs Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, mengatakan sinergi antara komunitas kreatif dan kalangan profesional hukum menjadi salah satu fondasi dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
Menurutnya, pelaku industri kreatif tidak hanya dituntut mampu menghadirkan inovasi, tetapi juga memahami legalitas usaha agar karya yang dihasilkan dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi.
“Kami berharap pelaku ekonomi kreatif di Kota Bekasi semakin sadar akan pentingnya aspek legalitas sehingga inovasi yang lahir mampu berkembang secara berkesinambungan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Gekrafs Karo, Amsal Sitepu, mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk terus melahirkan inovasi tanpa mengesampingkan etika maupun aturan hukum.
Menurut Amsal, keberhasilan sebuah usaha kreatif tidak hanya ditentukan oleh ide dan inovasi, tetapi juga oleh tata kelola usaha yang baik serta perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Moderator Gian Luigich turut menghidupkan jalannya diskusi dengan mengangkat berbagai isu aktual, mulai dari kebebasan berekspresi di ruang digital, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga tantangan yang dihadapi pelaku UMKM kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Melalui forum tersebut, Gekrafs Kota Bekasi berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif memahami bahwa inovasi dan kepatuhan terhadap hukum dapat berjalan beriringan. Pemahaman itu dinilai penting untuk membangun ekosistem usaha yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan.
Kontributor : M.Fiqri-atapkota.




































