ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 12,36 gram dan mengamankan seorang pria berinisial RB (43) di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan RB sedang duduk di sebuah warung di Jalan Merbou.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram. Selain itu turut diamankan satu lembar kertas linting merek Toreador, satu unit handphone Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp180.000,” ujar AKP Irwanta.
Barang bukti ganja dan kertas linting ditemukan di bawah meja yang sebelumnya diletakkan tersangka dari tangan kanannya, sedangkan telepon seluler berada di atas meja dan uang tunai ditemukan di dalam tas sandang hitam milik RB.
Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial OH di kawasan Jalan Gaharu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun hingga kini, pria berinisial OH belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“RB telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta. (AP/red)




































