ATAPKOTA.COM, MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (17/6/2026).
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB itu berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejatisu menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2024–2025, serta kegiatan pembangunan tangki septik skala individual tahun anggaran 2023–2025.
Koordinator aksi, Dedy Azhar, menyebut kedatangan mereka merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada tahap administrasi.
“Kami meminta laporan yang sudah kami sampaikan tidak berhenti di meja administrasi. Ini menyangkut penggunaan uang negara dan harus ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya di lokasi aksi.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya telah teregistrasi melalui surat bernomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek SPAM dengan nilai anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp16,9 miliar, serta program tangki septik yang berjalan dalam beberapa tahun anggaran.
Dedy menyebut, berdasarkan hasil pemantauan awal di lapangan, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu pendalaman aparat penegak hukum, seperti kesesuaian spesifikasi pekerjaan hingga efektivitas hasil proyek.
Dalam tuntutannya, massa juga meminta Kejatisu memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, yakni pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait, untuk dimintai klarifikasi.
Aksi tersebut diterima perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari Bidang Intelijen, Maria Magdalena Sembiring.
Ia menyampaikan bahwa laporan dari PRO-PUBLIC Institute telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penelaahan internal.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan telaah oleh tim. Jika ditemukan unsur yang cukup, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan lebih jauh.
Terkait alasan pelapor menyampaikan laporan langsung ke Kejatisu, ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pengawasan publik terhadap proses hukum di daerah.
Menanggapi hal itu, Dedy Azhar menegaskan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun, ia menegaskan bahwa PRO-PUBLIC Institute akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan penanganan.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami akan terus mengawal sampai ada kepastian dan kejelasan tindak lanjut,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.
Setelah menyampaikan aspirasi dan menerima penjelasan, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.30 WIB tanpa adanya insiden.
Aksi berlangsung kondusif dan tidak mengganggu pelayanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(red)

































