ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Di hadapan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan kritik terhadap kondisi penataan Pasar Dwikora. Menurutnya, perhatian pemerintah dan pengelola pasar seharusnya tidak hanya terfokus pada pedagang yang beraktivitas di luar area pasar.
“Jangan karena yang di luar dianggap lebih banyak memberikan keuntungan, lalu yang berada di dalam pasar menjadi kurang diperhatikan,” ujarnya kepada wartawan sembari menunjukkan lokasi kios miliknya yang telah rata dengan tanah akibat kebakaran. Ia mengaku berencana membangun kembali kios tersebut secara mandiri.
Sementara itu, pedagang lainnya, Okta Desy Simbolon, mengungkapkan bahwa enam kios miliknya yang digunakan untuk berjualan hasil bumi turut hangus terbakar dalam peristiwa tersebut. Okta sempat menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dirinya menyampaikan aspirasi kepada perwakilan Pemerintah Kota Pematangsiantar saat berada di lokasi kebakaran beredar luas di media sosial.
Dalam kesempatan itu, Okta meminta adanya keterbukaan dan kepastian dari para pemangku kepentingan terkait penanganan pascakebakaran Pasar Dwikora.
“Kami hanya membutuhkan keterbukaan dan kepastian. Jangan sampai ada pihak yang saling melempar tanggung jawab. Yang kami harapkan adalah duduk bersama antara pedagang yang terdampak, Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan PD Pasar Horas Jaya untuk mencari solusi terbaik,” kata Okta.
Ia juga menilai penataan pasar secara menyeluruh perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, optimalisasi area di dalam pasar dapat memberikan manfaat bagi pedagang maupun pemerintah daerah.
“Kami tidak mempermasalahkan pedagang yang berjualan di luar. Namun, kami berharap ada penataan yang lebih baik dengan mengoptimalkan area di dalam pasar. Jika tata kelola pasar dilakukan dengan baik, potensi peningkatan retribusi pasar dan pendapatan daerah juga dapat bertambah. Area di luar pasar pun bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk sebagai lahan parkir yang tertata,” ujarnya.
Okta menambahkan bahwa Pasar Dwikora merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Pematangsiantar yang dikelola PD Pasar Horas Jaya dan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi dan komunikasi yang terbuka demi menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Itu yang kami harapkan saat ini, yakni keterbukaan kepada para pedagang agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi semua,” tutupnya.
Wartawan : Andrew T Panjaitan,ST


































