ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara di Balai Kota Pematangsiantar pada Senin (22/06/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fidelis Edy Suranta Sembiring, S.STP., M.Si., menerima langsung rombongan Bapemperda yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si. Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna Balai Kota Pematangsiantar.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Fidelis, Pemko Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Pematangsiantar sebagai salah satu lokasi penjaringan aspirasi dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan penguatan sektor koperasi, UMKM, dan IKM.
Menurutnya, perlindungan serta pengembangan koperasi, UMKM, dan IKM merupakan langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penjaringan masukan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” demikian sambutan Wali Kota yang dibacakan Fidelis.
Pemko Pematangsiantar juga berharap berbagai masukan yang diperoleh dalam kunjungan kerja tersebut dapat memperkaya substansi Ranperda sehingga menghasilkan regulasi yang aplikatif, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang telah direncanakan sebelumnya dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta arah kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Darma, koperasi, UMKM, dan IKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional karena mampu menyerap lebih dari 60 persen tenaga kerja. Oleh sebab itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan sekaligus mendorong daya saing pelaku usaha melalui penguatan regulasi.
Ia menambahkan, salah satu materi yang sedang dikaji dalam Ranperda adalah penguatan sistem pemasaran berbasis digital bagi pelaku UMKM dan IKM. Penyusunannya akan mengacu pada sejumlah daerah yang telah menerapkan kebijakan serupa, di antaranya Provinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
“Kami berharap memperoleh masukan yang valid dan konkret dari daerah sehingga substansi Ranperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan koperasi, UMKM, dan IKM di Sumatera Utara,” ujar Darma.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menghimpun berbagai masukan terhadap substansi Ranperda.
Turut hadir dalam kegiatan itu anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Hadian, S.Pd.I., M.A.P., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Subrata Nata Lumbantobing, S.STP., M.SP., para asisten, staf ahli, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (AP/red)




































