Pasca Kebakaran Pasar Dwikora, Pemko Pematangsiantar Siapkan Kios Darurat, Pedagang Minta Izin Bangun Mandiri

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 22:30 WIB

4039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, pada Senin (22/06/2026).

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, pada Senin (22/06/2026).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, pada Senin (22/06/2026). Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si. itu membahas langkah-langkah percepatan penanganan pascabencana serta rencana pemulihan aktivitas perdagangan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemko Pematangsiantar menyampaikan bahwa status Tanggap Darurat Bencana telah ditetapkan sebagai dasar untuk mempercepat penanganan dan pemulihan kawasan Pasar Dwikora, termasuk proses pembangunan kembali fasilitas yang terdampak tanpa harus melalui mekanisme birokrasi reguler yang membutuhkan waktu lebih lama.

Junaedi menjelaskan bahwa sebagai pemilik aset, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memulihkan fungsi pasar sekaligus memastikan para pedagang dapat kembali menjalankan usahanya secara aman dan tertib.

Ia memaparkan empat langkah strategis yang akan menjadi fokus penanganan pascakebakaran.

Langkah pertama adalah normalisasi jaringan drainase yang terdampak kebakaran. Menurutnya, perbaikan saluran air menjadi prioritas agar kawasan pasar kembali bersih, aman, dan mendukung aktivitas perdagangan.

Kedua, pemerintah akan melakukan penataan kawasan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda), termasuk pengaturan jalur logistik dan akses di sekitar pasar untuk meningkatkan keselamatan serta mengurangi potensi risiko kebakaran di masa mendatang.

Langkah ketiga adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan Jalan Mufakat. Pemerintah menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan kepada para PKL agar melakukan pembongkaran secara mandiri demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memperlancar akses menuju kawasan pasar.

Sementara itu, langkah keempat adalah penerapan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat untuk mempercepat pembangunan tempat penampungan sementara atau kios semi permanen bagi pedagang terdampak.

“Dalam kondisi tanggap darurat, pemerintah dapat menggunakan mekanisme pengadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah mempercepat pembangunan bangunan sementara dengan standar konstruksi dan instalasi listrik yang aman,” ujar Junaedi.

Dalam sesi dialog, para pedagang menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah. Namun, salah seorang perwakilan pedagang bermarga Tobing mengusulkan agar pedagang diberikan kesempatan membangun kembali kios secara swadaya dengan pengawasan pemerintah.

Menurutnya, proses pembangunan melalui mekanisme proyek pemerintah dikhawatirkan membutuhkan waktu cukup lama sehingga berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha para pedagang.

“Kami mendukung langkah pemerintah dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan. Namun apabila memungkinkan, kami berharap diberi kesempatan membangun kios secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan dan pengawasan dari pemerintah. Dengan begitu kami bisa kembali berdagang lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah pedagang juga menyampaikan kekhawatiran terkait informasi yang beredar mengenai kemungkinan perubahan ukuran kios setelah pembangunan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Junaedi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengurangi maupun menambah luas kios para pedagang yang terdata sebagai korban kebakaran.

Menurutnya, proses rekonstruksi akan mengacu pada data resmi sehingga luas kios akan disesuaikan dengan kondisi sebelumnya tanpa adanya penambahan pihak lain.

“Pasar Dwikora merupakan bangunan satu lantai sehingga tidak ada alasan untuk memperkecil ukuran kios. Pemerintah berkomitmen menjaga hak para pedagang sesuai data yang telah diverifikasi,” katanya.

Terkait usulan pembangunan secara swadaya, Junaedi menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., untuk dipertimbangkan.

Ia menambahkan, apabila usulan tersebut disetujui, Pemko Pematangsiantar tetap akan menetapkan standar teknis pembangunan yang wajib dipenuhi, mulai dari spesifikasi konstruksi, desain atap, hingga instalasi listrik guna menjamin aspek keselamatan dan keseragaman bangunan.

Pertemuan berlangsung secara dialogis dan diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah dan para pedagang untuk mempercepat proses pemulihan Pasar Dwikora agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, S.STP., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing, S.STP., M.SP., Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sari Dewi Rizkiyani Damanik, S.STP., M.SP., jajaran direksi dan dewan pengawas PD Pasar Horas Jaya, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pedagang Pasar Dwikora.(AP/red)

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Sabuk Kamtibmas
Diduga Curi Kabel Tembaga Senilai Rp 40 Juta, Tiga Operator Boiler di Sei Mangkei Diamankan Polisi
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Baru ke Wisata Air Panas Karo, Targetkan Bebas Pungutan dan Kurangi Macet
Pemko Pematangsiantar Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda UMKM
Korban Kebakaran Pasar Dwikora Dapat Pendampingan Psikologis, Pemko Pematangsiantar Turunkan Tim Dinsos P3A
Tol Listrik Sumatera Masuk Sumut, Pemprov Dukung Proyek 217 Tower Transmisi PLN
Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Pematangsiantar Diduga Picu Kebocoran Pipa PDAM Tirtauli, Warga Khawatir Keselamatan
Pemkab Malang Salurkan Bantuan Baznas di Bantur, Penerima Didorong Bangun Usaha Produktif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:45 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Sabuk Kamtibmas

Senin, 22 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pasca Kebakaran Pasar Dwikora, Pemko Pematangsiantar Siapkan Kios Darurat, Pedagang Minta Izin Bangun Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:30 WIB

Diduga Curi Kabel Tembaga Senilai Rp 40 Juta, Tiga Operator Boiler di Sei Mangkei Diamankan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Baru ke Wisata Air Panas Karo, Targetkan Bebas Pungutan dan Kurangi Macet

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemko Pematangsiantar Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tol Listrik Sumatera Masuk Sumut, Pemprov Dukung Proyek 217 Tower Transmisi PLN

Senin, 22 Juni 2026 - 17:57 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Pematangsiantar Diduga Picu Kebocoran Pipa PDAM Tirtauli, Warga Khawatir Keselamatan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:12 WIB

Pemkab Malang Salurkan Bantuan Baznas di Bantur, Penerima Didorong Bangun Usaha Produktif

Berita Terbaru