ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Bendung Sederhana Blok 100 di kawasan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menjadi perhatian setelah wartawan ATAPKOTA.COM menemukan sejumlah kondisi lapangan yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut pada Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Pematangsiantar itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 399.473.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Aldo Jaya.
Dalam pekerjaan konstruksi bendung sederhana, mutu material merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kekuatan, stabilitas, dan umur layanan bangunan. Oleh karena itu, seluruh material yang digunakan seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim investigasi memperoleh keterangan dari seorang pekerja bernama Sugianto yang mengaku terlibat dalam pekerjaan tersebut. Ia menyebut sebagian batu padas yang digunakan berasal dari area aliran sungai di sekitar lokasi proyek.
“Sebagian batu padas diambil dari sungai, dan semen yang digunakan merek Merdeka,” ujarnya kepada wartawan ATAPKOTA.COM.
Informasi itu menjadi pertanyaan, sebab dalam praktek umumnya, material batu yang digunakan pada bangunan bendung umumnya harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain terkait ukuran, tingkat kekerasan, ketahanan terhadap cuaca, serta bebas dari material organik yang dapat mempengaruhi kualitas pasangan batu. Demikian pula material semen yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh perencana dan pengguna jasa.
Selain aspek material, pantauan wartawan menemukan para pekerja di lokasi proyek belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu pelindung.
Dari perspektif teknik konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek. Penggunaan APD bertujuan mengurangi risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi akibat aktivitas pengangkatan material, pekerjaan pasangan batu, maupun pekerjaan konstruksi lainnya di area proyek.
Karena itu, sejumlah pihak berharap Dinas PUTR Kota Pematangsiantar selaku pengguna anggaran bersama konsultan pengawas dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta penerapan standar K3 dengan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
Wartawan media ini telah berupaya menghubungi pihak pelaksana pekerjaan dan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar untuk memperoleh penjelasan terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV Aldo Jaya, Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan dan informasi tambahan atas pelaksanaan proyek tersebut.
Kontributor : Valtin Silitonga/Trikut S-atapkota.



































