ATAPKOTA.COM, DELISERDANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Tim Terpadu menghentikan aktivitas 13 titik pertambangan tanpa izin, terdiri atas 11 lokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua lokasi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026). Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usaha secara legal.
Penertiban menyasar tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular. Selain menghentikan aktivitas pertambangan, tim gabungan juga melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola yang masih menjalankan usaha tanpa izin.
Tim Terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur.
“Kami turun bersama Tim Terpadu untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Kami mendorong seluruh pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara legal,” ujar Dedi.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
“Aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai aturan. Perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang baik sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur,” katanya.
Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin melegalkan aktivitas usahanya melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin. Namun, bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah siap memfasilitasi proses perizinannya sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyebut hasil peninjauan lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi pertambangan di Kecamatan Galang belum memenuhi persyaratan lingkungan.
Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penertiban agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah lokasi belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Karena itu, kami mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan sebelum kembali beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 sebagai salah satu syarat menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (AP/red)




































