ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menertibkan aset berupa lahan dan bangunan eks Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru, Kota Binjai, pada Kamis (30/7/2026). Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Binjai sebagai bagian dari upaya pengamanan serta optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
Direktur Utama PD AIJ, Swangro Lumbanbatu, mengatakan aset tersebut telah lama tidak dimanfaatkan dan ditempati sejumlah warga. Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai langkah awal sebelum aset tersebut ditata dan dikelola kembali.
“Karena PD AIJ dipercaya oleh Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk mengelola aset ini, hari ini kami melakukan penertiban dengan mengosongkan lokasi dari pihak-pihak yang menempati lahan dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Swangro.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, PD AIJ telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada para penghuni agar mengosongkan lokasi. Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah setempat, termasuk pihak Kelurahan Binjai dan Kecamatan Binjai Kota.
“Kami telah menyampaikan pemberitahuan dan surat kepada para penghuni. Koordinasi juga dilakukan bersama kelurahan setempat, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Setelah aset ini ditertibkan, selanjutnya akan kami kelola secara lebih optimal,” katanya.
Menurut Swangro, proses pengosongan hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lokasi tersebut berlangsung tanpa kendala berarti. Ia menyebut para penghuni memahami bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para penghuni yang telah mengosongkan barang-barangnya secara sukarela. Kami juga mengapresiasi dukungan Satpol PP Sumut yang membantu proses pemindahan barang ke lokasi lain,” ujarnya.
Selama proses penertiban, puluhan personel Satpol PP Provinsi Sumatera Utara melakukan pengamanan sekaligus membantu proses pemindahan barang milik penghuni sejak pagi hingga sore hari.
Setelah seluruh area dikosongkan, petugas melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengukuran dan pembersihan lahan sebagai bagian dari tahapan penataan aset.
PD AIJ menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Sebelumnya, PD AIJ juga telah melakukan penertiban terhadap aset eks Pabrik Es Sub Unit Saripetojo di Jalan M.H. Thamrin Nomor 46, Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, serta aset Restoran RIA (eks Bioskop RIA) di Jalan Letjen M.T. Haryono Nomor 11, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. (AP/red)

































