ATAPKOTA.COM, ACEH SINGKIL – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dua masjid di Kabupaten Aceh Singkil, termasuk proyek pengadaan kubah Masjid Raya Rimo di Kecamatan Gunung Meriah. Desakan tersebut disampaikan setelah organisasi itu mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan dengan material yang digunakan di lapangan. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (29/7/2026).
Menurut ALAMP AKSI, dugaan tersebut juga mencakup kemungkinan adanya perbedaan harga pengadaan material yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum dan audit teknis. Organisasi itu menilai dugaan tersebut perlu diuji secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.
Koordinator ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, mengatakan dugaan perbedaan spesifikasi material dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata.
“Rumah ibadah dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pembangunan masjid justru menjadi celah yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Mahmud.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang diklaim ALAMP AKSI, dokumen perencanaan proyek kubah Masjid Raya Rimo mensyaratkan penggunaan material dengan spesifikasi tertentu. Namun, menurut organisasi tersebut, hasil pengamatan di lapangan mengindikasikan material yang terpasang diduga berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
ALAMP AKSI meminta Kejari Aceh Singkil melibatkan auditor, ahli konstruksi, dan pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan agar seluruh dugaan dapat diverifikasi secara ilmiah.
“Kami meminta Kejari Aceh Singkil melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Libatkan auditor dan tenaga ahli konstruksi agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta teknis, bukan sekadar asumsi,” kata Mahmud.
Selain proyek pengadaan kubah Masjid Raya Rimo, ALAMP AKSI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proyek pembangunan masjid lainnya di Kabupaten Aceh Singkil apabila ditemukan indikasi serupa.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan perlu mencakup seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pembayaran.
ALAMP AKSI juga meminta Kejaksaan memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana untuk memberikan klarifikasi apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Masjid merupakan simbol amanah. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujar Mahmud.
Hingga berita ini diterbitkan, ATAPKOTA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, instansi teknis terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana proyek guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : Dalian bancin-atapkota.

































