ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Keluhan warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, terkait asap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik korek api PT Sintong Sari Union (SSU) berujung pada pengaduan ke DPRD Kota Pematangsiantar, Senin, 24 Agustus 2026. Sebanyak 120 warga disebut telah menandatangani surat pengaduan dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar. Warga meminta wakil rakyat memfasilitasi penyelesaian atas keluhan yang mereka rasakan terkait kondisi udara di sekitar tempat tinggal mereka.
Perwakilan warga, Lambok Tampubolon, mengatakan masyarakat telah merasakan gangguan asap dalam kurun waktu cukup lama. Menurut dia, kondisi tersebut mendorong warga mengadukan persoalan itu kepada DPRD setelah upaya menyampaikan keluhan sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian.
“Kami berharap ada solusi nyata terhadap persoalan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, warga menyampaikan pengaduan secara resmi kepada DPRD,” ujar Lambok dalam pertemuan tersebut.
Lambok menyebut sejumlah warga mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, mata perih, dan rasa tidak nyaman ketika kondisi asap muncul. Namun, keluhan tersebut masih perlu dibuktikan secara medis dan lingkungan untuk memastikan apakah terdapat hubungan langsung dengan aktivitas pabrik.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Chindira, bersama anggota DPRD Imanuel Lingga, Togam Pangaribuan, Polma Sihombing, dan Chairudin Lubis.
Warga juga mempertanyakan respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar terhadap pengaduan yang sebelumnya mereka sampaikan.
“Kami kecewa karena ketika menyampaikan keluhan, kami merasa belum mendapatkan penanganan yang memadai. Kami berharap DPRD dapat membantu memfasilitasi persoalan ini,” kata Lambok.
Keluhan serupa disampaikan Rahmawati Lubis. Ia mengaku memiliki riwayat asma dan masih menjalani pengobatan. Dalam pertemuan itu, Rahmawati menunjukkan dokumen medis berupa hasil rontgen yang menurut pengakuannya berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
“Saya khawatir dengan kondisi udara di sekitar rumah, terutama bagi keluarga dan anak-anak. Kami berharap ada kepastian mengenai penyebab asap dan dampaknya terhadap kesehatan,” ujar Rahmawati.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan pribadi warga dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penyakit atau gangguan kesehatan yang dialami warga disebabkan oleh aktivitas PT SSU. Hubungan sebab-akibat memerlukan pemeriksaan medis serta pengujian lingkungan oleh pihak yang berwenang.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Chairudin Lubis, mengatakan DPRD akan menindaklanjuti pengaduan warga dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik.
Menurut Chairudin, DPRD juga perlu memperoleh informasi mengenai perizinan, dokumen lingkungan, serta pengelolaan emisi dan dampak lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Chindira, mengatakan pihaknya juga menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas udara di lokasi yang dikeluhkan warga.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat parameter pencemar yang melampaui baku mutu yang berlaku. Pemeriksaan juga diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan klaim antara warga dan pihak perusahaan.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, dugaan pencemaran atau gangguan kualitas udara perlu dibuktikan melalui data teknis, antara lain hasil pengukuran kualitas udara atau emisi, kondisi operasional sumber emisi, serta kesesuaian kegiatan perusahaan dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan baku mutu yang berlaku.
Karena itu, DPRD perlu meminta keterangan tidak hanya dari warga, tetapi juga dari PT SSU, DLH, dan instansi teknis terkait. Jika diperlukan, pemeriksaan lapangan dan pengujian independen dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sintong Sari Union belum memberikan keterangan mengenai keluhan warga tersebut. Redaksi juga perlu memberikan ruang kepada perusahaan untuk menjelaskan sumber emisi, sistem pengendalian pencemaran udara, dokumen lingkungan yang dimiliki, serta hasil pemantauan kualitas udara yang selama ini dilakukan.
Dengan demikian, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya asap, tetapi perlu diperiksa lebih jauh: dari mana sumber asap tersebut, apa kandungannya, apakah melebihi baku mutu, apakah pengelolaan lingkungan perusahaan memenuhi ketentuan, dan apakah terdapat hubungan antara paparan tersebut dengan keluhan kesehatan warga.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































