ATAPKOTA.COM, KARO — Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menggerebek sebuah lokasi di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Jumat (11/9/2026) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Polisi kemudian membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50).
Menurut keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan tes urine terhadap kedelapan orang tersebut menunjukkan hasil positif yang mengindikasikan penggunaan zat narkotika tertentu.
Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang di lokasi. Barang tersebut berupa lima bong, dua mancis yang terpasang jarum, serta 35 plastik klip kosong.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang-barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan maupun aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Joni.
Polres Karo menyatakan penanganan terhadap delapan orang tersebut masih dilakukan melalui proses pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga tahap pemeriksaan, status hukum masing-masing orang yang diamankan perlu dibedakan dari sekadar hasil tes urine positif. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta keterlibatan seseorang tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.(red)
































