ATAPKOTA.COM, SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat sekaligus mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.
Menurut Nusron, kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi salah satu fondasi dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron.
Program PERINTIS 10 Hari dirancang melalui tiga tahapan yang saling berkaitan dengan pembagian waktu pada masing-masing institusi.
Tahapan pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari. Selanjutnya, PPAT diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan dengan batas waktu paling lama lima hari.
Di hadapan jajaran Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantah se-Jawa Timur, Nusron menegaskan bahwa percepatan tersebut tidak mungkin berjalan apabila masing-masing institusi bekerja sendiri-sendiri.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Nusron.
Selain memangkas waktu layanan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi perhatian dalam penerapan PERINTIS 10 Hari.
Nusron mendorong adanya penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga pertukaran data dapat dilakukan secara daring dan mendukung pelayanan pertanahan serta perpajakan yang lebih efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Nusron.
Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses yang berulang serta mempermudah pertukaran informasi yang dibutuhkan dalam penyelesaian layanan peralihan hak.
Nusron juga meminta PPAT memenuhi target penyelesaian pembuatan AJB dalam waktu dua hari. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.
Ia bahkan menyebut adanya rencana pemberian apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan pelayanan sesuai target waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Di Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.
Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Nusron optimistis penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur menerapkannya pada akhir 2026.
Menurut Nusron, pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada perubahan prosedur administrasi, tetapi juga membutuhkan perubahan pola kerja seluruh pihak yang terlibat.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.(AP/red)
































