ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir dan dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, perwakilan Kejaksaan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan yang dibacakan Anggota DPRD Parluhutan Samosir. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Samosir.
Dalam hasil pembahasan, pagu anggaran APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 berubah dari sebelumnya sekitar Rp 776 miliar lebih menjadi Rp 838 miliar lebih.
Dengan perubahan tersebut, terdapat penambahan sekitar Rp 62 miliar lebih yang selanjutnya dituangkan ke dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.
Besaran tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perubahan kebijakan anggaran karena akan menentukan ruang fiskal pemerintah daerah untuk menjalankan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026.
Namun, berdasarkan bahan yang disampaikan Pemkab Samosir, belum dirinci dalam keterangan tersebut perangkat daerah mana saja yang memperoleh tambahan anggaran serta program apa yang menjadi prioritas penggunaan tambahan sekitar Rp 62 miliar tersebut.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengapresiasi DPRD Samosir yang telah melakukan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Vandiko.
Menurut Vandiko, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas perencanaan serta penganggaran, terutama di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah.
Vandiko menjelaskan, kesepakatan P-KUA dan P-PPAS akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Selanjutnya, seluruh RKA tersebut akan dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026.
“Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu,” katanya.
Menurut Pemkab Samosir, perubahan KUA-PPAS juga diarahkan untuk mendukung program prioritas sebagai penjabaran perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Perubahan anggaran tersebut juga mencakup penyesuaian pendapatan untuk menyinkronkan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Seluruh kebijakan tersebut disebut diarahkan untuk mendukung sasaran pembangunan Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan, setelah kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ditandatangani, tahapan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 diharapkan segera dilanjutkan.
“Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa,” ujar Nasip.
Nasip menegaskan, APBD yang disusun pemerintah bersama DPRD harus memuat program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya P-KUA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya memasuki tahapan penyusunan Perubahan APBD.
Besarnya kenaikan pagu dari sekitar Rp 776 miliar menjadi Rp 838 miliar lebih membuat transparansi penggunaan tambahan anggaran menjadi penting untuk dikawal publik. Terlebih, waktu pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026 semakin terbatas.
Karena itu, rincian alokasi tambahan anggaran, program prioritas, sumber tambahan pendapatan, penggunaan SiLPA, serta target keluaran setiap program menjadi informasi penting yang perlu dibuka kepada masyarakat.(AP/red)
































