ATAPKOTA.COM, MEDAN – Bupati Asahan bersama kepala daerah lainnya di Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, para kepala daerah menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kegiatan tersebut diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), para kepala daerah se-Sumatera Utara, serta pimpinan DPRD.
Menurut Pemprov Sumatera Utara, penandatanganan komitmen tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan forum tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan di daerah masing-masing.
Ia menilai kehadiran hampir seluruh kepala daerah se-Sumatera Utara menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap upaya penguatan tata kelola dan integritas pemerintahan.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi,” ujar Bobby, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Pemprov Sumut.
Bobby juga mendorong agar pencegahan korupsi tidak dilakukan secara parsial. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan sehingga upaya pencegahan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” katanya.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama 33 kepala daerah dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas.
Bobby berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diterapkan secara konsisten di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam sistem pencegahan korupsi di daerah.
Menurut Johanis, APIP memiliki peran penting sebagai sistem peringatan dini atau early warning system bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mendorong adanya penguatan posisi APIP agar fungsi pengawasan internal dapat berjalan lebih efektif.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Johanis.
Johanis juga menyampaikan gagasan agar mekanisme penguatan APIP mendapat payung hukum yang lebih kuat sehingga posisi pengawasan internal tidak mudah terpengaruh oleh pergantian atau keputusan pejabat daerah.
Pernyataan tersebut merupakan gagasan yang disampaikan Johanis dalam forum. Implementasi mengenai mekanisme pengangkatan, pemberhentian, maupun penguatan kedudukan APIP tetap perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa APIP merupakan salah satu unsur penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, pengawasan internal dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penyimpangan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH,” ujar Akhmad.
Ia menekankan bahwa APIP seharusnya dipandang sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola, bukan sebagai unsur yang harus dihindari.
“APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” katanya.
Rakor tersebut pada akhirnya menempatkan penguatan tata kelola, pengawasan internal, perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.(AP/red)

































