ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, para kepala daerah, dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mencegah tindak pidana korupsi. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).
Komitmen tersebut secara khusus mencakup penguatan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Tiga sektor tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berkaitan langsung dengan proses penentuan program, penggunaan anggaran, hingga belanja pemerintah.
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI Setya Nugraha, serta perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Prosesi penandatanganan diawali pembacaan teks komitmen yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara dan diikuti para kepala daerah serta Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumut.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih kemudian menandatangani dokumen komitmen tersebut dengan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto.
Bagi Pemkab Simalungun, penandatanganan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat kembali penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, substansi komitmen tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Implementasinya akan terlihat dari bagaimana pemerintah daerah menerapkan prinsip tersebut dalam proses penyusunan program, pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pemprov Sumut, kata Bobby, berkomitmen bersama pemerintah kabupaten/kota dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan, bukan hanya tindakan setelah muncul dugaan pelanggaran.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini dalam pemerintahan daerah.
APIP diharapkan mampu mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak tahap awal sehingga pemerintah daerah memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Pandangan serupa disampaikan Wamendagri Akhmad Wiyagus. Ia menempatkan APIP sebagai bagian penting dari mekanisme pengawasan internal sebelum suatu persoalan masuk ke ranah aparat penegak hukum.
Penguatan APIP menjadi relevan karena kualitas pengawasan internal akan menentukan seberapa cepat pemerintah daerah menemukan persoalan dalam pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, maupun administrasi pemerintahan.
Usai penandatanganan, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa dokumen komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Menurut Anton, Pemkab Simalungun akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
“Komitmen yang kita tandatangani hari ini bukan hanya sebatas dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari,” tegas Anton.
Ia menyebut pencegahan korupsi membutuhkan kerja sama seluruh jajaran pemerintahan, penguatan pengawasan internal, peningkatan disiplin aparatur, serta perencanaan program berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Anton juga menekankan perlunya sinergi antara perangkat daerah, APIP, dan pemangku kepentingan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Menurut Anton, pengawasan harus diarahkan untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap komitmen bersama tersebut menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Simalungun.
“Intinya, mari kita bekerja sesuai aturan, terbuka dalam pengelolaan pemerintahan, dan terus meningkatkan integritas. Dengan tata kelola yang baik, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik,” pungkasnya.
Penandatanganan komitmen menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap poin dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan indikator yang dapat dipantau publik.
Pemkab Simalungun perlu menjelaskan bagaimana komitmen tersebut akan diterapkan dalam proses perencanaan dan penganggaran, bagaimana pengawasan APIP diperkuat, serta bagaimana transparansi pengadaan barang dan jasa dijalankan.
Publik juga berkepentingan mengetahui apakah terdapat target, jadwal evaluasi, serta mekanisme tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
Dengan ukuran yang jelas, komitmen pencegahan korupsi tidak hanya tercatat dalam dokumen, tetapi dapat diuji melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun.(AP/red)

































