ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Seorang pria berusia 23 tahun ditemukan meninggal dunia di belakang rumah warga di Huta II Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut diketahui warga pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Andika Syahputra, warga Dusun IV Devision III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, informasi awal mengenai penemuan korban diterima setelah seorang anak bernama Alpariji Siahaan hendak mandi dan melihat seorang laki-laki dalam posisi telungkup di lantai belakang rumah Eva Apriani.
Alpariji kemudian mencoba memanggil korban. Namun, korban tidak memberikan respons. Anak tersebut selanjutnya memberitahukan temuannya kepada ibunya, Eva Apriani.
Eva bersama suaminya, Fanny Firman Driayani, kemudian mendatangi lokasi. Keduanya mendapati korban masih dalam posisi telungkup dan tidak menunjukkan tanda-tanda bernapas.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada warga setempat atau Gamot Huta II Nagori Marihat Bandar. Laporan selanjutnya diteruskan kepada Piket Fungsi Polsek Bandar Huluan.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjaranahor, S.H., M.H., melalui Pawas IPTU P. Sidaruk bersama personel Piket Fungsi mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
Petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Bandar Huluan langsung mendatangi TKP. Langkah awal dilakukan dengan memastikan kondisi korban, mengamankan lokasi dan mengumpulkan informasi dari para saksi,” kata AKP Verry Purba.
Sekitar pukul 09.47 WIB, Tim INAFIS Polres Simalungun yang terdiri atas AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra tiba di lokasi.
Tim INAFIS kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan bersama tenaga medis dari Puskesmas Bandar.
Berdasarkan hasil identifikasi di lokasi, korban mengenakan kaos hitam dan celana pendek biru. Saat ditemukan, tubuh korban berada dalam posisi telungkup di lantai belakang rumah.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, Andika diketahui telah tinggal di rumah Eva Apriani selama sekitar dua bulan.
Selama tinggal di lokasi tersebut, korban bekerja membuat dan mengantarkan es kristal. Petugas juga memperoleh keterangan bahwa dalam kesehariannya korban kerap ditemani tidur oleh Alpariji Siahaan.
Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi yang dihimpun polisi dalam proses penanganan temuan korban.
AKP Verry Purba mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta di lapangan sekaligus memastikan kondisi korban sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga.
Setelah olah TKP selesai, jenazah Andika dibawa ke Rumah Sakit Umum Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan medis berupa visum luar.
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan dokter Fadilayana Damanik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga, khususnya ibu kandung korban, Leni Mardiana, kemudian menyatakan tidak meminta dilakukan autopsi. Keluarga juga menyatakan meyakini korban meninggal secara wajar. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan keluarga.
Dengan hasil tersebut, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Dusun IV Devision III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
AKP Verry Purba mengatakan penanganan terhadap laporan penemuan korban dilakukan melalui tahapan pemeriksaan lokasi, pengumpulan keterangan, identifikasi, dan pemeriksaan medis.
“Polri hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan secara cepat, tepat dan profesional. Dalam setiap penanganan kejadian, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak dan kepentingan keluarga,” ujar Verry.
Hingga proses penanganan selesai, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
Meski visum luar tidak menemukan tanda kekerasan, informasi tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan medis yang dilakukan. Visum luar sebagaimana disebut dalam keterangan kepolisian merupakan salah satu bagian dari penanganan jenazah, sementara penyebab kematian secara definitif memerlukan dasar medis yang sesuai.
Polres Simalungun menyatakan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, keterangan saksi, serta pemeriksaan medis terhadap korban.(AP/red)

































