ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (17/9/2026).
Dalam forum tersebut, Bobby mendorong agar upaya pencegahan korupsi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Bobby, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah daerah. Berbagai pihak memiliki keterkaitan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga diperlukan koordinasi untuk membangun sistem pencegahan yang menyeluruh.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan daerah lainnya terdiri dari banyak pemangku kepentingan yang saling terkait,” kata Bobby.
Bobby mengatakan Pemprov Sumut bersama para kepala daerah dan DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat integritas.
Menurutnya, kehadiran KPK dalam forum tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Bersama kepala daerah lainnya dan DPRD, kami berkomitmen untuk memperbaiki, mengantisipasi, dan mencegah terjadinya korupsi. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami untuk terus meningkatkan integritas,” ujar Bobby.
Komitmen tersebut mencakup upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat mekanisme pencegahan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan langkah konkret di masing-masing pemerintah daerah agar komitmen tidak berhenti pada dokumen yang ditandatangani.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Menurut Johanis, APIP memiliki fungsi penting sebagai sistem peringatan dini atau early warning untuk mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Ia juga menyampaikan perlunya penguatan posisi APIP, termasuk melalui mekanisme yang dapat menjaga independensi dan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Johanis.
Johanis juga menyampaikan gagasan penguatan dasar hukum mengenai posisi APIP melalui regulasi di tingkat pusat.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam rapat koordinasi karena efektivitas pengawasan internal sangat berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah mendeteksi dan memperbaiki potensi penyimpangan sejak dini.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya kualitas APIP dalam mencegah penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Akhmad, APIP memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum suatu persoalan masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Kalau APIP berkualitas, pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan, sebelum masuk ke aparat penegak hukum masih ada opsi untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Akhmad juga menegaskan bahwa APIP seharusnya diposisikan sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola, bukan sebagai unsur yang harus dihindari.
Penandatanganan bersama antara Pemprov Sumut, kepala daerah, dan DPRD menjadi langkah awal dalam memperkuat agenda pencegahan korupsi. Namun, efektivitas komitmen tersebut akan bergantung pada tindak lanjut yang dilakukan setelah forum berakhir.
Sejumlah aspek menjadi penting untuk dipantau publik, mulai dari penguatan APIP, transparansi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, hingga mekanisme tindak lanjut atas temuan pengawasan.
Pemerintah daerah juga perlu memiliki indikator yang jelas agar perkembangan pelaksanaan komitmen dapat diukur dan dievaluasi.
Dengan demikian, komitmen bersama tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam perubahan tata kelola yang dapat dipantau melalui kebijakan, pelaksanaan program, serta pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri para bupati/wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut.(AP/red)

































