Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan Daftar Pencarian Orang [DPO] terhadap Apriansyah kembali PN Bengkulu gelar pada Kamis malam, 17 September 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Termohon menghadirkan penyidik dan saksi korban yang merupakan anak di bawah umur. Sementara tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari R. Dini Hasanah, S.Kep., S.H., Rustam Effendi, S.H., Rico Putra, S.H., dan Ayu Asusi, S.H., menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Kuasa hukum pemohon, R. Dini Hasanah, S.Kep., S.H., menegaskan pihaknya tidak hanya mempersoalkan keberadaan surat dan Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Tim kuasa hukum menguji cara pemeriksaan penyidik lakukan dan cara penyidik memperoleh alat bukti.

“Persidangan hari ini semakin membuka ruang untuk menguji bagaimana proses hukum terhadap Apriansyah itu penyidik bangun sejak awal,” ujar Dini usai persidangan.

Dini menyoroti perubahan konstruksi perkara dan fakta medis dalam Visum et Repertum. Menurutnya, prosedur merupakan bagian dari keabsahan, bukan sekadar formalitas.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya uji DNA. Dini menyatakan penyidik tidak pernah melakukan uji DNA terhadap sampel pakaian maupun tubuh korban yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menilai dua alat bukti yang penyidik hubungkan ke klien kami tidak terpenuhi. Karena itu syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi dan kami yakini ada cacat formil,” tegasnya.

Terkait keterangan saksi korban, Dini menyatakan pihaknya menghormati keterangan saksi dan tidak bermaksud mendiskreditkan pribadi. Namun, keterangan saksi harus penyidik korelasikan secara objektif dengan alat bukti lain. Ia menilai Visum et Repertum tidak dapat menunjuk langsung pelaku dan harus didukung alat bukti lain yang berkaitan erat.

Sementara itu, Rustam Effendi, S.H., menyoroti penerapan Pasal 90 ayat dan status DPO. Rustam menilai status DPO harus berdasar pada fakta konkret dan tidak boleh mengalihkan pokok persoalan keabsahan penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum menyatakan akan merangkai seluruh fakta persidangan dalam kesimpulan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, BAP, hingga Visum et Repertum, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim.

Hingga berita ini tayang, wartawan masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak termohon.

 

Laporan : Yanti-atapkota.

Berita Terkait

Rico Waas Ajak Mahasiswa Politeknik Ciptakan Solusi untuk Persoalan Kota Medan
AKBP Dhana Noer Kurniawan Gantikan Sah Udur Sitinjak sebagai Kapolres Pematangsiantar
Bupati Simalungun Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Tata Kelola Perencanaan hingga PBJ Diperkuat
Bersama 33 Kepala Daerah se-Sumut, Bupati Samosir Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi di Sumut
Bupati Asahan Teken Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi di Sumut
Pria 23 Tahun Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar
Wabup Samosir Serahkan Bantuan Material kepada Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Jumat, 18 September 2026 - 10:38 WIB

Rico Waas Ajak Mahasiswa Politeknik Ciptakan Solusi untuk Persoalan Kota Medan

Jumat, 18 September 2026 - 10:23 WIB

AKBP Dhana Noer Kurniawan Gantikan Sah Udur Sitinjak sebagai Kapolres Pematangsiantar

Jumat, 18 September 2026 - 10:18 WIB

Bupati Simalungun Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Tata Kelola Perencanaan hingga PBJ Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 10:08 WIB

Bersama 33 Kepala Daerah se-Sumut, Bupati Samosir Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Teken Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi di Sumut

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Pria 23 Tahun Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar

Kamis, 17 September 2026 - 20:55 WIB

Wabup Samosir Serahkan Bantuan Material kepada Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Berita Terbaru