Bupati Vandiko Terbitkan Perbup, Mobil Dinas BB 1 C Bisa Dipakai Gratis untuk Pengantin

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:15 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Vandiko menerbitkan Perbup Nomor 40 Tahun 2026 yang memungkinkan mobil dinas BB 1 C digunakan gratis untuk hajatan pernikahan di Samosir.

Bupati Vandiko menerbitkan Perbup Nomor 40 Tahun 2026 yang memungkinkan mobil dinas BB 1 C digunakan gratis untuk hajatan pernikahan di Samosir.

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan kendaraan dinas jabatan Bupati Samosir dengan nomor polisi BB 1 C digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya sebagai mobil pengantin. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.

Kebijakan yang digagas Bupati Samosir Vandiko T. Gultom itu mulai terlihat penerapannya ketika kendaraan dinas tersebut digunakan untuk mengantar pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang dalam rangkaian pernikahan mereka pada Sabtu (17/10/2026) di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Pemanfaatan kendaraan dinas itu menjadi contoh penerapan kebijakan pemerintah daerah yang diarahkan untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat, termasuk pelaksanaan adat dan hajatan pernikahan.

Melalui Perbup Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas jabatan BB 1 C tidak hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, tetapi juga dapat difasilitasi bagi masyarakat untuk kepentingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah sebagai mobil pengantin. Fasilitas ini diharapkan membantu pasangan pengantin dan keluarga dalam rangkaian acara pernikahan, yang bagi masyarakat Samosir tidak terlepas dari tradisi adat dan nilai kebersamaan.

Penggunaan perdana oleh pasangan Freddy Tua Sidabutar dan Irawaty Sitanggang menjadi gambaran awal penerapan aturan tersebut di tengah masyarakat.

Kebijakan ini juga menempatkan pelayanan sosial sebagai salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan ketertiban pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam materi kebijakan, fasilitas penggunaan kendaraan dinas tersebut diberikan secara gratis. Namun, masyarakat tetap harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola kendaraan.

Pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.

Permohonan harus diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk memeriksa permohonan dan memastikan kesiapan kendaraan.

Untuk hajatan pernikahan, penggunaan kendaraan dijadwalkan di luar hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu.

Meski dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, penggunaan kendaraan dinas BB 1 C tetap harus mempertimbangkan kebutuhan kedinasan, kondisi dan kelayakan kendaraan, keselamatan, ketersediaan anggaran operasional, serta urutan prioritas permohonan.

Kendaraan juga tetap dioperasikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan aset pemerintah berjalan tertib dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan Bupati.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan perlu didukung mekanisme permohonan dan penjadwalan yang jelas agar masyarakat memperoleh kesempatan secara adil dan proses penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan penggunaan mobil dinas sebagai mobil pengantin memperlihatkan salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat.

Di tengah pelaksanaan pembangunan dan pelayanan administrasi, dukungan terhadap kegiatan adat dan hajatan keluarga juga menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut.

Namun, manfaat kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan aturan yang konsisten, keterbukaan informasi mengenai persyaratan, serta pengelolaan kendaraan yang mengutamakan kepentingan kedinasan dan keselamatan.

Dengan adanya Perbup Nomor 40 Tahun 2026, masyarakat Samosir memiliki kesempatan mengajukan penggunaan kendaraan dinas BB 1 C untuk kegiatan pernikahan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Samosir diharapkan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses secara transparan, tertib, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan tanggung jawab pengelolaan aset daerah.(AP/red)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Warung di Dolok Silau, 24 Paket Diduga Sabu Disita
Wakil Bupati Asahan Buka Festival Kuliner 2026, UMKM Didorong Perluas Pasar
Bobby Nasution Siapkan Dukungan hingga Rp 50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut
Wagub Sumut Targetkan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen pada 29 Oktober 2026
SMSI-RRI Teken MoU, Perkuat Kompetensi Wartawan dan Perangi Hoaks
Pemkab Samosir Salurkan 51 Paket Alsintan, Perluasan Lahan Bawang Putih Digenjot
Kapolda Sumut Gandeng Al-Washliyah Cegah Narkoba dan Intoleransi
Sekda Simalungun Bantah Kas Daerah Kosong, Saldo RKUD Disebut Hampir Rp 450 Miliar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Polisi Gerebek Warung di Dolok Silau, 24 Paket Diduga Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka Festival Kuliner 2026, UMKM Didorong Perluas Pasar

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Bobby Nasution Siapkan Dukungan hingga Rp 50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Wagub Sumut Targetkan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen pada 29 Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:37 WIB

SMSI-RRI Teken MoU, Perkuat Kompetensi Wartawan dan Perangi Hoaks

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Kapolda Sumut Gandeng Al-Washliyah Cegah Narkoba dan Intoleransi

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Sekda Simalungun Bantah Kas Daerah Kosong, Saldo RKUD Disebut Hampir Rp 450 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:38 WIB

DPRD Medan Bahas Perubahan Perda Kemiskinan, Bansos Diminta Tepat Sasaran

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Warung di Dolok Silau, 24 Paket Diduga Sabu Disita

Senin, 26 Okt 2026 - 21:51 WIB