Rini Annisa Dorong Pencegahan Kawasan Kumuh melalui Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:50 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh kepada masyarakat di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Sabtu (24/10/2026).

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh kepada masyarakat di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Sabtu (24/10/2026).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh kepada masyarakat di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Sabtu (24/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Rini menyoroti masih adanya sekitar 82 hektare kawasan kumuh yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar. Kondisi itu menjadi salah satu alasan dirinya memilih regulasi tentang perumahan dan kawasan permukiman sebagai materi sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini ditujukan kepada warga Daerah Pemilihan (Dapil) Pematangsiantar I, yang meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, turut hadir sebagai narasumber.

Rini menjelaskan, terdapat 15 produk hukum daerah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk tahap ini, ia memilih Perda Nomor 4 Tahun 2022 karena dinilai berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan kualitas hidup warga.

Ia memaparkan sejumlah ciri kawasan permukiman yang berpotensi masuk kategori kumuh, antara lain saluran drainase yang kerap tersumbat, sulitnya akses terhadap air bersih, pengelolaan sampah yang tidak berjalan baik, serta lingkungan yang rawan kebakaran.

Menurut Rini, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dalam perda tersebut diperlukan agar warga dapat mengetahui langkah pencegahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

“Dengan sosialisasi Perda ini, kita ingin tahu cara mencegah bertambahnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas perumahan warga. Perda ini sangat penting untuk kita semua, Bapak dan Ibu,” ujar Rini di hadapan peserta.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mendukung upaya penanganan kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar.

Kepala Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan pertumbuhan pembangunan perumahan di kota tersebut semakin cepat. Karena itu, ia berharap setiap rumah yang dibangun memenuhi persyaratan kelayakan hunian.

Menurut Robert, rumah layak huni perlu didukung akses jalan yang baik, jaringan listrik memadai, saluran drainase yang berfungsi lancar, serta tangki septik yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Aspek-aspek tersebut penting untuk menunjang kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan penghuni sekaligus menjaga kualitas lingkungan permukiman.

Ratusan warga yang mengikuti kegiatan itu tampak menyimak pemaparan Rini Annisa Silalahi dan Robert Sitanggang mengenai penyelenggaraan perumahan serta penanganan kawasan kumuh.

Melalui sosialisasi perda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pembangunan perumahan yang memenuhi standar kelayakan serta keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan agar tetap sehat dan tertata.

 

Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Warung di Dolok Silau, 24 Paket Diduga Sabu Disita
Wakil Bupati Asahan Buka Festival Kuliner 2026, UMKM Didorong Perluas Pasar
Bobby Nasution Siapkan Dukungan hingga Rp 50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut
Wagub Sumut Targetkan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen pada 29 Oktober 2026
SMSI-RRI Teken MoU, Perkuat Kompetensi Wartawan dan Perangi Hoaks
Pemkab Samosir Salurkan 51 Paket Alsintan, Perluasan Lahan Bawang Putih Digenjot
Kapolda Sumut Gandeng Al-Washliyah Cegah Narkoba dan Intoleransi
Sekda Simalungun Bantah Kas Daerah Kosong, Saldo RKUD Disebut Hampir Rp 450 Miliar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Polisi Gerebek Warung di Dolok Silau, 24 Paket Diduga Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka Festival Kuliner 2026, UMKM Didorong Perluas Pasar

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Bobby Nasution Siapkan Dukungan hingga Rp 50 Miliar untuk Kampung Kreatif Sumut

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Wagub Sumut Targetkan Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen pada 29 Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:37 WIB

SMSI-RRI Teken MoU, Perkuat Kompetensi Wartawan dan Perangi Hoaks

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Kapolda Sumut Gandeng Al-Washliyah Cegah Narkoba dan Intoleransi

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Sekda Simalungun Bantah Kas Daerah Kosong, Saldo RKUD Disebut Hampir Rp 450 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:38 WIB

DPRD Medan Bahas Perubahan Perda Kemiskinan, Bansos Diminta Tepat Sasaran

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Warung di Dolok Silau, 24 Paket Diduga Sabu Disita

Senin, 26 Okt 2026 - 21:51 WIB