Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:35 WIB

404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan pada Minggu (18/10/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan tersebut juga diikuti sejumlah pengendara sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026), Cornelis mengungkapkan bahwa DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis.

Akibat penembakan tersebut, Donny meninggal dunia. Sementara itu, seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.

Setelah kejadian, kedua pria tersebut diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas. Langkah-langkah tersebut dilakukan guna menyusun rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi keterlibatan masing-masing pihak.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Barang bukti lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka. Pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Donny.

Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan
Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Berita Terbaru