ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pengemudi transportasi daring, Muhammad Imran (33). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MAH dan FSO serta menemukan mobil milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Jatanras Polres Asahan, dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum jenazah ditemukan, keluarga korban dilaporkan kehilangan kontak dengan Imran selama sekitar dua hari. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Mobil dan telepon genggam milik korban juga tidak ditemukan di lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menganalisis data teknologi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasilnya, polisi mengamankan MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga menduga keduanya mengambil barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan mobil milik Imran di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut diduga akan dijual kepada calon penadah dan ditemukan tanpa pelat nomor terpasang.
Penyidik juga menelusuri keberadaan telepon genggam korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain. Sejumlah pihak dimintai keterangan untuk mendalami dugaan transaksi tersebut.
Selain mobil, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang-barang tersebut antara lain pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, dan barang lainnya.
Tim gabungan turut menyisir sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Sejumlah barang kemudian ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas.
Menurut keterangan kepolisian, petugas telah memberikan peringatan agar keduanya kooperatif. Namun, dalam situasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, sinergi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, serta Satreskrim dan Tim Jatanras Polres Asahan berperan dalam mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri barang bukti, dan mengungkap rangkaian peristiwa.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan informasi teknologi.
Tahap selanjutnya meliputi pemeriksaan lanjutan, koordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti, penelusuran telepon genggam korban, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Polda Sumut bersama Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.(AP/red)


































